KemenPAN-RB Siapkan Solusi untuk 700 Ribu Honorer Teknis Administrasi, Diangkat PNS?
ASN
D'On, Jakarta,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengungkapkan fakta bahwa jumlah honorer teknis administrasi sangat banyak.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu.
Angka tersebut menurut Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni masih tinggi. Sebab, kebijakan pemerintah saat ini adalah mengarah pada talenta digital.
"Kalau 700 ribu honorer teknis administrasi diangkat PNS, ya, tidak mungkin. PNS yang sekarang saja mau kami kurangi kok," kata Deputi Alex, Minggu (5/11).
Dia menegaskan proporsi PNS di Indonesia saat ini, sebanyak 38 persennya berada di jabatan pelaksana atau administrasi.
Sementara, dengan digitalisasi banyak pelayanan publik yang mengarah pada sistem elektronik.
Otomatis pekerjaan PNS di jabatan pelaksana ini jadi berkurang.
Itu sebabnya, kata Alex, mulai tahun ini pemerintah mulai mengurangi formasi jabatan pelaksana.
Jika PNS administrasi pensiunnya 5 orang, maka formasi yang dibuka hanya 2.
Selain itu, PNS di jabatan pelaksana ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuannya agar bisa menguasai jabatan lebih teknis.
"Nah, di PNS saja sudah kami buat begitu aturannya, bagaimana bisa honorer teknis administrasi kami angkat PNS. Ya, enggak mungkin," tegasnya.
Sebagai solusinya, KemenPAN-RB mengarahkan 700 ribu honorer teknis administrasi ini untuk meningkatkan keahliannya. Jangan sekadar menguasai pekerjaan yang sifatnya administrasi.
Nantinya, mereka ini akan diarahkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya setelah pemerintah melakukan audit data.
Sebab ujar Deputi Alex, cukup banyak honorer bodong yang ternyata masuk pendataan tenaga non-ASN pada 2022.
Apakah mereka diarahkan ke PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dia mengatakan akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran.
Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua, akhirnya 70 persen APBD tersedot untuk membayar gaji, sedangkan pembangunan terabaikan.
Deputi Alex menegaskan dengan disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka prinsip utamanya adalah tidak ada PHK massal honorer, pengangkatan ASN PPPK ini tidak membuat anggaran membengkak, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer bersangkutan.
Jadi, misalnya, selama menjadi honorer gajinya Rp 1 juta, maka yang bersangkutan tidak boleh dipekerjakan penuh waktu.
"Pemerintah sudah memiliki semua data honorer dan akan diselesaikan secara bertahap setelah datanya benar-benar clear," pungkasnya .
(jpnn)
#HonorerTeknisAdministrasi #KemenpanRB #Nasional