Breaking News

Ketua dan Wakil Ketua MK Diharapkan Jadi Dwitunggal Kawal Konstitusi

Saldi Isra dan Suhartoyo

D'On, Jakarta,- 
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengungkapkan harapannya agar dia dan Ketua MK terpilih Suhartoyo, dapat membentuk kepemimpinan yang solid dan saling mendukung dalam mengemban tugas menjaga konstitusi.

"Dalam pembahasan kami, setelah kami menilai situasi di MK, kami berharap pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua, akan menjadi satu entitas yang kompak dan solid ke depannya, seperti dwitunggal," ujar Saldi di gedung MK, Jakarta Kamis (9/11/2023).

Saldi menekankan bahwa topik ini telah menjadi perbincangan antara dirinya dan Suhartoyo saat mereka berdua berkumpul dalam rapat pleno hakim untuk membahas pemilihan kepemimpinan MK yang baru.

"Tantangan yang kami hadapi membutuhkan sinergi dan kekompakan yang kuat, kami sepakat bahwa kepemimpinan ini akan bersifat kolektif, dengan kami berdua sebagai komandan," tambahnya.

Menurut Saldi, hakim konstitusi lainnya juga akan memiliki peran yang setara dalam kepemimpinan MK karena keputusan-keputusan penting harus diambil secara kolektif, mengingat pentingnya memulihkan kepercayaan publik pada MK setelah penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Seluruh hakim konstitusi akan ditempatkan dalam kerangka pimpinan kolektif untuk menghadapi situasi ini, karena situasi ini memerlukan kolaborasi semua pihak dan tidak bisa diatasi oleh satu atau dua individu saja," paparnya.

Saldi juga mengungkapkan bahwa dia dan Suhartoyo telah berdiskusi selama sekitar 20 menit sebelum mencapai kesepakatan. Mereka berdua adalah opsi terakhir untuk memimpin MK setelah hakim konstitusi lainnya menyatakan ketidaksediaan mereka.

Ketika hasil rapat pleno hakim diumumkan, Saldi menjelaskan bahwa mereka berdua telah mencapai kesepakatan mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya telah meninggalkan ruangan.

"Sambil merenung, kami berdua tadi, dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa insiden terakhir, akhirnya kami mencapai kesepakatan," kata Saldi.

Setelah itu, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyetujui hasil kesepakatan tersebut, yaitu Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua.

"Ini adalah hasil dari musyawarah dan mufakat yang kami capai dalam rapat pleno hakim di lantai 16 pagi tadi," tambah Saldi.

Diketahui, Suhartoyo sebelumnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Ia berpendapat bahwa MK seharusnya menolak permohonan tersebut dan tidak memeriksa kasus tersebut.

Anwar Usman dinyatakan melanggar berbagai prinsip, seperti prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip Independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.


(B1)

#Suhartoyo #SaldiIsra #MahkamahKonstitusi #MK #KetuaMK