Breaking News

KKP Tangkap Pencuri 1.218 Barang Antik Peninggalan Dinasti Song di Dasar Laut

Barang antik Dinasti Song

D'On, Pontianak (Kalbar),-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan Indonesia dari Kepulauan Riau yang terlibat dalam pencurian atau pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Pulau Pengikik dan Tambelan pada Selasa (7/11/2023).

BMKT tersebut terdiri dari barang-barang antik, termasuk guci, kepingan uang logam kuno, dan pecah belah lainnya sebanyak 1.218 keping. Barang-barang ini dikenal sebagai artefak dari kapal milik Dinasti Song yang tenggelam pada abad ke-10.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, ketiga kapal tersebut ditangkap dalam operasi laut oleh kapal pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 11.

"Kami melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap ketiga kapal tersebut. Selanjutnya, kami mengawasi ketiga kapal ikan Indonesia yang diduga terlibat dalam pengangkatan BMKT tanpa izin," katanya dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (8/11/2023).

Adin menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut, yaitu KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT), juga tidak memiliki izin untuk menangkap ikan. Mereka mengambil barang-barang antik ini dari kedalaman laut, sejauh 39 meter.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan penggunaan alat tangkap jenis bubu. Di dalam kapal, kami juga menemukan kompresor, selang, dan masker yang digunakan untuk menyelam," tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan 44 orang anak buah kapal (ABK) dari ketiga kapal tersebut. Berdasarkan penelitian sementara, BMKT yang diangkat secara ilegal ini memiliki kesamaan dengan pengangkatan BMKT dari perairan Batu Belobang dan Kijang, Provinsi Kepulauan Riau, serta kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan barang-barang ini berasal dari zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad ke-10 hingga 13 Masehi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penyegelan BMKT yang telah diangkat," jelasnya.

Selanjutnya, barang-barang antik ini akan diteliti oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menentukan statusnya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) atau bukan ODCB. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

BMKT merupakan benda bersejarah, ilmiah, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

"Sementara di Kalbar terdapat 13 lokasi yang memiliki potensi BMKT," tambah Adin.


(B1)

#BarangAntik #PencurianBarangAntik #DinastiSong #PenemuanBarangAntik #KKP