Breaking News

Komplotan Pencuri Truk Lintas Provinsi Dibekuk, 3 Pelaku Ditembak

Komplotan Pencurian Truk Lintas Propinsi Ditangkap Polres Lampung Selatan 

D'On, Lampung,-
Polres Lampung Selatan berhasil menangkap empat orang pelaku spesialis pencurian mobil truk lintas provinsi. Tiga dari empat pelaku terpaksa ditembak bagian kakinya dalam proses penangkapan di wilayah Lampung, Lahat dan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu.

Empat pelaku spesialis pencurian mobil truk lintas provinsi ini berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Jati Agung dan Polres Lampung. Para pelaku ditangkap di wilayah Lampung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Wawan Wanagus (34 tahun), Dikin Saputra alias Ronggur (25 tahun), Juliyansyah (23 tahun) dan Jemi Hirianto (32 tahun). Tiga dari keempat pelaku terpaksa ditembak bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Sebelumnya, para pelaku melakukan pencurian satu unit mobil truk colt diesel canter tahun 2013 warna kuning Nopol BE 8587 DE milik warga Marga Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Rabu (18/10/2023), sekitar pukul 03.30 WIB.

Para pelaku berhasil membawa kabur truk colt diesel milik korban dengan cara merusak kunci pintu mobil truk dengan kunci leter T. Setelah pintu mobil berhasil di buka, pelaku merusak lubang kunci kontak mobil.

Kemudian ke empat pelaku mendorong mobil dari parkiran rumah korban. Para pelaku kemudian menghidupkan mesin mobil menggunakan kunci palsu leter Y, lalu pelaku kabur dengan membawa barang hasil curiannya. Saat terbangun korban Tri Haryono melihat truk miliknya sudah raib dari parkiran di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian truk sebanyak tiga kali di sejumlah Kabupaten di Lampung yakni, di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti dua unit truk colt diesel milik korban di wilayah Kabupaten Bayung Lencir Provinsi Sumatera Selatan dan Musi Banyu Asin perbatasan Jambi. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukumnya.

"Para pelaku melakukan pencurian satu unit mobil Truk Merk Mitsubishi tipe colt diesel center tahun 2013, warna kuning Nopol BE-8587-DE yang terparkir di samping rumah korban. Saat korban sedang tidur," kata Yusriandi Yusrin, Jumat (10/11/2023).

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, truk hasil curian para pelaku di Jati Agung, Lampung Selatan dijual kepada seorang penadah di daerah Provinsi Jambi dengan harga Rp 55 juta.

"Ini pengungkapan kasus hasil pengembangan kasus di bulan Oktober berkat kerja keras jajaran di Polsek dan Polres," ujar Yusriandi Yusrin.

Yusriandi Yusrin mengungkapkan, keempat pelaku semuanya merupakan residivis masing-masing tindak pidana pencurian truk colt diesel.

"Ketiga dari empat pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas kena saat dilakukan penangkapan ketiganya berusaha melawan petugas," ungkap Yusriandi Yusrin.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, para pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.


(*)



#Pencurian #Kriminal #KomplotanPencuriTruk #Lampung