Konsep Gaji PNS Terbaru: Tetap Ada Tukin, Tapi..
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyatakan pendapatan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serupa tunjangan kinerja akan tetap ada dalam single salary system. Namun, tunjangan tersebut akan diubah menjadi bentuk insentif atau penghargaan.
"Tunjangan kinerja yang sekarang ini akan kita ubah," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (31/10/2023).
Dia mengatakan tunjangan kinerja yang saat ini didapatkan oleh PNS tidak ditentukan oleh kinerja, melainkan lebih pada jabatan. Dalam sistem yang baru itu, kata dia, insentif atau penghargaan yang diberikan kepada PNS akan sangat ditentukan oleh kinerja PNS.
"Kalau yang sekarang ini-kan tunjangan kinerja itu saya pasti dapat jumlah yang sama dengan teman sepantar saya, kalau sama-sama deputi ya sama jumlahnya. Ke depan tidak begitu lagi, kinerja saya akan menentukan jumlah dari tunjangan kinerja itu," kata dia.
Alex mengatakan istilah tunjangan kinerja dalam single salary juga akan diubah. Dia bilang istilah tunjangan menjadi kurang tepat, karena memberi kesan bahwa pendapatan tambahan itu pasti akan diberikan kepada PNS, terlepas dari performanya.
Dia mengatakan pemerintah berencana memakai kata total reward atau insentif kinerja. Nama itu dipilih, sebab besaran uang yang bisa dibawa pulang oleh PNS sangat bergantung terhadap penilaian kinerjanya. "Orang yang perform harus dapat insentif kerja," kata dia.
Dia mengatakan besaran insentif pekerjaan ini juga masih digodok oleh pemerintah. Dia mengatakan pemerintah masih mencari tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besar-kecilnya penghargaan yang bisa diterima oleh si pegawai.
#ASN #Tukin #KemenpanRB #Nasional #SingleSalary