Breaking News

KPK Duga Kajari Bondowoso Dapat Rp 475 Juta untuk Stop Kasus

KPK Lakukan Jumpa pers Terkait Penangkapan Kejari Bondowoso 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mendapatkan Rp 475 juta demi menyetop penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Atas perbuatannya, dia kini mesti menghadapi proses hukum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen; pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan, dan Andhika Iman Wijaya. KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Mulanya, Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan peningkatan produksi serta nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek itu dimenangkan dan dikerjakan oleh Yossy serta Andhika.

Puji kemudian memerintahkan Alexander untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Merespons penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian melakukan pendekatan terhadap Alexander.

"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Atas kemauan Yossy dan Andhika, Alexander kemudian melapor ke Puji. Rudi menyebut, Puji memerintahkan Alexander untuk memberikan bantuan.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," ungkap Rudi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," imbuhnya.

Selaku pemberi, Yossy serta Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, Puji serta Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(B1)

#KPK #KejariBondowoso #PUPRBondowoso #Suap