Breaking News

KPK Rampungkan Penyelidikan Kasus Wamenkumham, Sudah Tahap Penyidikan

Edward Omar Sharif

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan, penyelidikan kasus dugaan gratifikasi terkait Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah rampung. Kini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan.

"Kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11/2023).

Dengan digelarnya penyidikan, KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK belum akan mengumumkan tersangka saat ini. "Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup," ujar Ali Fikri.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, KPK tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut lebih lanjut. Dia memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik. "Ya, tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspos dan gelar perkara di bulan yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso telah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O S Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi. KPK kemudian menggelar penyelidikan atas dugaan tersebut. Eddy Hiariej dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Seusai klarifikasi ke KPK, pada 20 Maret 2023 lalu, Eddy mengaku sudah menyampaikan dengan bukti-bukti terkait laporan Sugeng. 

Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dia menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Yogi, kata Eddy tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

(B1)

#KPK #Wamenkumham #EdwardOmarSharifHiariej