Breaking News

KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Jadi Tersangka

KPK Tetapkan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pejabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam kasus suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

Selain, Yan Piet Mosso, KPK menetapkan lima orang tersangka lain yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Penetapan enam orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex. 

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Adapun, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, David Patasaung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(B1)

#YanPietMosso #Korupsi #KPK #OTT #PjBupatiSorong