Breaking News

KPU: Menteri Dicalonkan di Pilpres Tidak Wajib Mengundurkan Diri, Cukup Izin Cuti dari Presiden

Ketua KPU Hasyim Asyari 

D'On, Jakarta,-
Pada pagelaran Pemilu 2024 terdapat dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang mengikuti kontestasi politik tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan para menteri mengikuti pilpres, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan sebelumnya pada perundangan-undangan menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden awalnya harus mengundurkan diri. Berdasarkan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi setelah judicial review menteri hanya cukup mengajukan izin cuti ke presiden.

"Tetapi kemudian ketentuan itu didiskusikan Mahkamah Konstitusi yang kemudian ketentuannya menjadi tidak perlu mengundurkan diri yang penting mendapatkan persetujuan dari presiden dan mendapatkan izin untuk cuti," jelas Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Hasyim menyatakan cuti yang dapat diajukan bermacam-macam seperti cuti saat mendaftarkan diri sebagai capres, cuti saat pengundian nomor urut hingga cuti memasuki masa kampanye. Pengajuan cuti itu harus mengajukan izin kepada presiden sebagai kepala negara.

"Nanti kalau ada pengundian nomor urut, ada izinnya. Kalau mau kampanye, harus ada izinnya," ujar Hasyim.

Kemudian, menteri sebagai pejabat negara seharusnya telah mengetahui peraturan yang ada untuk tidak menggunakan wewenangnya sebagai menteri dalam membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan peserta pemilu tertentu.

"Saya kira ketentuan itu juga sudah berlaku sejak Pemilu 2019 dan siapa pun yang terpilih apalagi dari pejabat-pejabat yang memiliki penjabatan tertentu, menteri mau pun tidak menteri kami meyakini mereka paham," tegas Hasyim.

Masyarakat juga perlu memberikan kontrol kepada para menteri agar tetap menjalankan amanat sebagai pembantu presiden dan tidak sewenang-wenang. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon yang masih menjabat sebagai menteri masyarakat bisa mengadukan kepada KPU dan Bawaslu.

"Tentu kontrolnya tidak hanya diri sendiri, ada Bawaslu, ada masyarakat, teman-teman media juga mengontrol atau memastikan," tuturnya.

Sebagai yang diketahui pada kontestasi Pilpres 2024 ini terdapat dua menteri Kabinet Indonesia Maju yang mencalonkan diri yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. Selain itu ada juga pejabat lainnya yakni Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.


(B1)

#KPU #HasyimAsyari #Pilpres2024 #Pemilu2024 #nasional