KPU: Penetapan Capres-Cawapres 13 November
Ketua KPU Hasyim Asyari
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah didaftarkan gabungan partai akan ditetapkan pada 13 November.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sepanjang tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan atau kekuatan hukum, tiga calon yang sudah mendaftar akan ditetapkan menjadi capres dan cawapres.
“Intinya penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu itu kan ditetapkan 13 November 2023. Jadi batas waktunya 13 November 2023,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).
Hasyim menuturkan, KPU membuka kesempatan bagi gabungan parpol untuk mengganti bakal capres/cawapresnya sebelum 13 November.
KPU juga akan melakukan rapat pleno sebelum menetapkan capres/cawapres. Keputusan KPU itu juga akan langsung dituangkan dalam Surat Keputusan yang akan diterbitkan pada hari penetapan.
"Jadi batas waktunya 13 November 2023. Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa (terkait syarat capres-cawapres), batasannya 13 November 2023," ujarnya.
KPU RI telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres-bacawapres yang diajukan gabungan partai politik. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU juga telah mengubah Peraturan KPU (PKPU) mengikuti putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat usia capres/cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres.
#KPU #Pemilu2024 #Pilpres2024 #nasional