KPU: Tiga Pasangan Capres-cawapres Memenuhi Ketentuan untuk Bertarung di Pilpres 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023) sore di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. KPU menetapkan ketiga pasangan calon (paslon) telah memenuhi ketentuan untuk bertarung di Pilpres 2024.
Pengesahan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno tertutup. Ketiga pasangan yang dinyatakan sah sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pada hari ini, 13 November 2023, sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pengumuman penetapan pasangan capres-cawapres di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Jadi, sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup dan telah kami laksanakan," kata Hasyim menambahkan.
Ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR atau 29,04%. Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusulkan oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06%.
Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67%.
"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional," kata Anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers tersebut.
#KPU #Pilpres2024 #Pemilu2024 #nasional