Breaking News

Mahfud Md: MKMK Sudah Tahu Apa yang Harus Diputuskan

Mahfud MD 

D'On, Jakarta,-
Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD, meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diisi oleh hakim yang kredibel. 

Diketahui, MKMK tengah menangani dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia capres-cawapres. 

Pernyataan Mahfud tersebut untuk menjawab adanya desakan pemberian sanksi berat bila hakim MK terbukti melanggar etik. "Ya silakan saja, itu kan majelis MKMK nya itu menurut saya cukup kredibel," ujar Mahfud pada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Menurut Mahfud, MKMK pasti sudah mengetahui apa yang harus diputuskan sesuai dengan rasa keadilan. "(MKMK) tahu apa yang harus diputuskan sesuai tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Alasannya, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dari 21 laporan yang masuk ke MKMK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan kembali diperiksa MKMK pada Jumat (3/11) hari ini. Sebelumya, ia juga sudah diperiksa pada Selasa (31/10).

"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak (dilaporkan) pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali (diperiksa)," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.

Menurut Jimly, Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi. Sebab rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.

Buka Peluang Pemakzulan Presiden

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.

MKMK tengah melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres dari Prabowo Subianto di pilpres 2024.

Tamliha memandang, apabila MKMK menemukan ada pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket. Arahnya bisa menuju pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Perlu Proses Cukup Lama

Apabila putusan MKMK tidak memuaskan publik, kata Tamliha, DPR bisa mengajukan hak angket. Melalui hasil penyelidikan hak angket, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran.

Tetapi prosesnya, kata Tamliha, memakan waktu yang lama.

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.


(L6)

#MahfudMD #MajelisKehormatanMK #MahkamahKonstitusi #Politik