Breaking News

Mahfud MD: Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sesuai Hukum

Mahfud MD 

D'On, Balikpapan (Kaltim),- 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (24/11/2023), Mahfud menekankan bahwa berdasarkan aturan dan undang-undang, jika seorang ketua KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, bukan hanya kasus korupsi, maka pemberhentian sementara sebagai ketua KPK harus segera dilakukan.

"Pemecatan Pak Firli Bahuri menurut hukum, jika pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana, semua tindak pidana, tidak hanya korupsi, harus dihentikan sementara, terutama jika sangkaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang lebih dari 5 tahun," ungkap Mahfud kepada media di Kota Balikpapan, Jumat (24/11/2023).

Pemerintah saat ini masih mempelajari kasus yang menjerat Firli Bahuri. Meskipun tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan, berkasnya belum diterima secara resmi oleh pemerintah.

"Saat ini, kita belum dapat surat resmi, hanya pernyataan polisi kepada media. Kita akan mempelajari apakah proses hukum sudah benar. Tunggu saja, kita pelajari dahulu kasusnya," tambahnya.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti praktik meminta jatah proyek oleh anggota legislatif baik di DPR maupun DPRD di daerah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang, dan meminta anggota legislatif untuk mengikuti proses tender atau lelang sesuai aturan yang berlaku.

"Iya, tidak boleh. Meminta proyek tanpa aturan adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Kalau ingin mendapatkan proyek, harus mengikuti proses tender dengan benar. Tidak ada yang diperbolehkan minta jatah proyek secara tidak sah," tegasnya.


(B1)

#FirliBahuriDiberhentikan #MahfudMD #KPK