Breaking News

MKMK Kembali Periksa 3 Hakim Konstitusi, Ini Daftarnya

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie 

D'On, Jakarta,-
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sore hari ini, Kamis (2/11/2023). Ketiganya, adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Jimly mengatakan, Wahiduddin Adams akan diperiksa secara khusus. Pasalnya, Wahiduddin merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.

"Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita memeriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus," tandas dia.

Diketahui, terdapat kurang lebih 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan antara lain konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.

MKMK yang dipimpin Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini.

Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, maka MKMK rencananya memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023 karena terkait jadwal Pilpres 2024, yakni hari terakhir pengusulan nama pengganti bakal capres dan cawapres.

Para pelapor sudah mulai diperiksa bertahap dan sidang MKMK yang terbuka dan para hakim juga sudah mulai diperiksa dalam sidang yang tertutup. Enam hakim konstitusi yang sudah diperiksa MKMK, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Dari 5 hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mempunyai alasan berbeda dalam pertimbangannya.

Sementara itu, 4 hakim konstitusi yang berbeda pendapat, ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai gugatan layak ditolak.


(B1)

#JimlyAssidhiqie #MajelisKehormatanMK #MKMK #MahkamahKonstitusi