Breaking News

MKMK Tak Ingin Hakim Konstitusi Berpolitik, Anwar Usman Tak Bisa Banding

Jimly Asshiddiqie 

D'On, Jakarta,-
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta hakim konstitusi tidak berpolitik.

Selain itu, MKMK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal ini ia sampaikan seusai membacakan putusan MKMK soal perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia juga menyebut tak ingin hakim konstitusi berpolitik. 

"Sepanjang menyangkut penyelenggara pemilu, kita himbau KPU Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Gitu. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik," jelasnya dalam Konferensi Pers usai pembacaan putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam pembacaan putusan MK, salah satunya telah menetapkan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Hakim MK. Menurutnya, keputusan itu bersifat final karena Anwar Usman tak dapat mengajukan banding melalui Majelis Banding. Ia menyebut pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota. 

"Sehingga tidak perlu ya, adanya majelis banding, karena majelis banding itu diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi kalau sanksinya pemberhentian tidak hormat dari anggota," terangnya. 

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi agar peraturan tentang MK dapat diperbaiki khususnya dalam mengajukan banding.

"Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding," jelasnya.

"Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK," sambungnya.

Seperti diketahui, Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi seusai putusan MKMK. Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).


(B1)

#MajelisKehormatanMK #MKMK #MahkamahKonstitusi #JimlyAsshidiqie #AnwarUsman