Pol PP Padang Himbau Pedagang Taat Aturan saat Berjualan
Personil Pol PP Padang Tertibkan Pedagang di Seputaran Kawasan Kecamatan Padang Timur
D'On, Padang (Sumbar),- Personil Satpol PP BKO Padang Timur, kembali melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, pada Selasa (28/11/2023).
Lokasi yang di lakukan pengawasan dan penertiban oleh personil di antaranya, Jalan Ganting Parak Gadang, Jalan Simpang Haru, Jalan Andalas, dan Jalan Sawahan Kota Padang.
Sebelumnya personil Satpol PP sudah sering melakukan peneguran di kawasan tersebut, namun masih ada juga di temukan pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan.
Pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Personil Pol PP Padang selalu menghimbau kepada para pedagang untuk tetap mematuhi segala bentuk aturan perda agar Kota Padang jadi Kota yang rapi, bersih dan indah.
Yuuk mari kita saling mengingatkan kepada saudara-saudara Kita yang berprogesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda, ucap salah seorang personil Pol PP Padang
(*)
#PolPP #Padang