Breaking News

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 342 Miliar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional senilai Rp 342 miliar

D'On, Jakarta,-
 Dalam rentang waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional senilai Rp 342 miliar. Kasus ini terungkap di berbagai wilayah di Sumatera dan Jawa.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut yang melewati Aceh.

"Dari hasil pemetaan jaringan, pelaku-pelaku ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang berawal dari Malaysia, lalu melalui Aceh, Riau, Jambi, hingga mencapai sekitar Pulau Jawa," ujar Syahduddi, Jumat (3/11/2023).

Salah satu pengungkapan kasus terjadi di gate Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melibatkan empat tersangka. Dari keempat tersangka, satu di antaranya ditemukan menyimpan sabu dalam kemasan besar di dalam tas koper yang digunakannya, sementara tiga tersangka lainnya berusaha mengecoh petugas dengan menyimpan kemasan sabu dalam sepatu yang mereka kenakan. Mereka berencana untuk terbang ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain penangkapan di Bandara Kualanamu, polisi juga melakukan penangkapan di 10 lokasi berbeda, termasuk di komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, kemudian di Cideng dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, serta dua lokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus juga dilakukan di daerah Ciputat Tangerang Selatan, Cariu Bogor, dan Riau bekerja sama dengan Polda Riau dan Mabes Polri.

Sebagai hasil dari seluruh operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 224 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 11.356 butir. Sebanyak 20 orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.


(*)

#Narkoba #JaringanNarkobaInternasional #pilekstasi