Putusan MKMK: Anwar Usman Tetap Hakim Konstitusi, Hanya Dipecat dari Ketua MK
Anwar Usman
D'On, Jakarta,- Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memberikan waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, untuk dilakukan pemilihan ketua MK.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tandas Jimly.
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
(B1)
#AnwarUsman #MajelisKehormatanMK #MKMK #PutusanMKMK