Breaking News

Putusan MKMK Dinilai Membuktikan Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi 

D'On, Jakarta,-
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto cacat hukum dan cacat etika. Hal itu menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK sekaligus Paman Gibran Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik.

Mereka menilai putusan MKMK menjadi tanda nyata bahwa putusan atas gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengalami cacat hukum secara proseduran dan substansial. Putusan MKMK juga dinilai menegaskan adanya praktik kolusi dan nepotisme pada perkara yang sama.

"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," tulis keterangan pers yang dilansir dari okezone, Rabu (8/11/2023).

Koalisi Masyrakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menilai bentuk relasi nepotisme itu juga sebagai salah satu bentuk kecurangan pada Pemilu. Ia pun menegaskan putra sulung Jokowi itu tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk mendaftarkan diri menjadi Cawapres.

"Majunya Gibran sebagai Cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang. Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," tulis keterangan yang sama.

Putusan MKMK yang berujung pemecatan Paman Gibran itu juga dinilai membenarkan adanya kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Mereka pun mengundang kelompok masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi untuk tampil ke publik demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari (PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,

Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI)

(NAN)

#MKMK #MahkamahKonstitusi #AnwarUsman #GibranRakabumingRaka #BatasUsiaCawapres