Rumah Dedi Dores Dirampok, Istrinya Diperkosa: Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap!
Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Rumah Dedi Dores Berhasil Dibekuk
D'On, Musi Rawas (Sumsel),- Kurang dari 1x24 jam Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap satu keluarga di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Harsono dan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menyampaikan bahwa kurang dari 1x24 jam tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil meringkus tiga dari empat tersangka yang melakukan tindak pidana curas, yang dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya di pada Kamis 23 November 2023 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Dijelaskan, ketiga tersangka terdiri dari Arpan Sopian alias Yan Seraput, Yan ini otak dari tindak pidana curas, yang melakukan pembacokan sebanyak dua kali terhadap korban Dedi Dores, Ardy Ariyanto yang melakukan pembacokan sebanyak satu kali, Muliyadi berperan mengantar dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Fadly berperan mengantar, memegangi istri korban D saat diperkosa serta memukul kepala anak korban yang berusia 10 tahun.
“Tersangka Ian ini belum satu bulan keluar dari Lapas, dan ia juga merupakan otak dari perampokan tersebut, dengan selalu berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban, istilah menggambar kondisi rumah korban,” jelas Hary Dinar, saat menggelar rilis di Mapolres Musi Rawas, Sabtu (25/11/2023).
Ketiga tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.40 WIB. Untuk tersangka Ian dan Ardi sempat diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap.
“Ketiganya ditangkap saat masih bersembunyi karena melihat keadaan masih panas, jadi masih bersembunyi di satu tempat yakni di rumah tersangka Ian,” jelasnya.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 buah tabung gas, 3 buah kayu gelam, 1 buah celurit, 1 unit Handphone dan 1 lembar celana levis, serta 2 lagi barang bukti yang masih dicari yakni 1 unit handphone dan 1 unit motor milik korban.
Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 365 Ayat (4) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka Ian akan dikenakan pasal berlapis Pasal 365 Ayat (4) dan Pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Tersangka Ian otak perampokan dan pemerkosaan mengakui perbuatannya dan memang ia telah menggambar suasana dan kondisi rumah korban, karena ia sering pura-pura memancing di sungai yang berada di belakang rumah korban.
“Aku baru keluar dari Lapas dan masih wajib lapor ke Lapas, memang aku kenal dengan korban tapi sudah lama tidak ketemu karena aku lama di dalam Lapas, dan memang sering melihat istri korban, maklumlah aku lama sendirian,” ungkap Yan dengan tampang tanpa dosa.
Perampokan dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya di pada Kamis 23 November 2023 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB. Menjadi sasaran perampokan oleh tiga orang tidak dikenal, bahkan pelaku juga memperkosa istri Dedi dan melukai anaknya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, IPTU Herdiansyah membenarkan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh keluarga Dedi Dores. Pelaku sebanyak 3 orang tidak dikenal (OTD) tersebut masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Lalu ketiganya masuk ke dalam rumah namun aksi para pelaku diketahui oleh korban dan istri serta anaknya, sehingga pelaku langsung memukul korban dengan kayu selanjutnya membacok korban dengan parang dan melukai bagian tubuh korban.
“Bahkan, para pelaku juga dengan sadis memukul kepala anak korban yang bernama Nadia Olifia berusia 10 tahun, dengan menggunakan kayu, dan salah satu pelaku memperkosa istri korban,” jelasnya.
Dan korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, luka bacok di punggung kiri, luka bacok di pergelangan tangan kiri dan luka bacok di jari kelingking tangan kiri, anak korban mengalami retak tulang tengkorak dikepalanya, saat ini korban dan anaknya di rawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.
“Bahkan, hingga sekarang istri korban masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut,” katanya.
Sedangkan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo membenarkan informasi terkait perampokan yang dialami satu keluarga di wilayah hukumnya. Dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.
“Betul, Yuk saat ini Anggota sedang laksanakan lidik dan kejar Pelaku., mohon doanya yuk,” pungkas Danu saat dihubungi.
#Perampokan #Pemerkosaan #Kriminal