Sore Ini, Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK
Hakim MK Saldi Isra
D'On, Jakarta,- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) sore menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 batas minimal usia capres-cawapres.
"Ada hakim, 3 orang (diperiksa sore ini). Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo," ujar Jimly di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
MKMK, kata Jimly sudah memeriksa tiga hakim MK kemarin, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Sementara besok, giliran hakim Daniel Yusmic, Wahidudin Adam, dan Guntur Hamzah yang dijadwalkan diperiksa MKMK.
"Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada masing-masing hakim. Meskipun semua hakim ini terlapor, tetapi kan tingkat tuduhan pelanggarannya beda-beda. Nanti biarkan kami memeriksanya. Harapannya tidak lain, supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi kalau bisa," tandas Jimly.
Diketahui, terdapat 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan antara lain konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.
MKMK yang dipimpin Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini. Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, maka MKMK rencananya akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023 karena terkait jadwal Pilpres 2024, yakni hari terakhir pengusulan nama pengganti bakal capres dan cawapres.
Para pelapor sudah mulai diperiksa bertahap dan sidang MKMK yang terbuka dan para hakim juga sudah mulai diperiksa dalam sidang yang tertutup.
Diketahui, Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dari 5 hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mempunyai alasan berbeda dalam pertimbangannya.
Sementara 4 Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai gugatan layak ditolak.
#MajelisKehormatanMK #MahkamahKonstitusi #BatasUsiaCapres #MKMK #Pilpres2024 #Pemilu2024 #SaldiIsra