Breaking News

Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan ini diajukan karena Firli tidak terima dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Pemohon, Firli Bahuri. Termohon, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Irjen Karyoto, Red). Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Jumat (24/11/2023).

Gugatan praperadilan Firli Bahuri dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Dia menyebut, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal serta jadwal sidang perdana yang rencananya akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Saat ini SYL juga telah ditahan oleh KPK karena diduga melakukan korupsi di lingkungan Kementan.

(B1)

#FirliBahuri #KPK #FirliBahuriGugatIrjenKaryoto #FirliBahuriTersangka