Tindak Tegas Jaksa Nakal, Kejagung: Bersih-Bersih Kejaksaan
Gedung Kejaksaan Agung
D'On, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi semua pihak yang dapat terlibat dalam upaya pemberantasan jaksa nakal, baik itu masyarakat umum hingga aparat penegak hukum lainnya.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal dari jaksa yang mencederai integritas instansi.
“Pak Jaksa Agung telah menegaskan siapapun aparatur kejaksaan yang melakukan tindak pidana kita akan melakukan tindakan tegas, bila perlu kita pidanakan, kita sikat habis dalam rangka bersih-bersih kejaksaan. Ketika ada pihak lain terlibat upaya bersih-bersih, kami sangat mendukung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Dia menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam setiap kesempatan terus mengingatkan bahwa seorang jaksa tidak hanya dituntut cerdas, namun juga berintegritas.
“Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa cerdas berintegritas,” jelas Ketut.
Dengan adanya penangkapan sejumlah jaksa nakal, Ketut yakin institusi kejaksaan akan memperoleh insan terbaik dan memangkas oknum hingga tersisa jajaran terbaik di masa depan.
“Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum,” Ketut menandaskan.
Kasus Terbaru
Belakangan, sejumlah jaksa nakal terpantau diringkus dan diadili.
Adapun yang terbaru adalah penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur.
"Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," ujar sumber, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi senyap tim penindakan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi.
"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Kajari Kena Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi (FR) sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Buleleng, yakni tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ketut, pihaknya juga menetapkan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Secara singkat, tersangka Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku jaksa telah menerima sejumlah uang sejak 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai PNS dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku, dengan total penerimaan uang sejumlah Rp24.499.474.500.
“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000,” jelas dia.
Ketut menyampaikan, pinjaman modal tersebut diduga merupakan modus untuk menutupi pemberian uang atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka Fahrur Rozi.
Sebab nyatanya dia berperan menawarkan berbagai buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, hingga pihak terkait lainnya.
“Adapun peran tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Lebih lanjut, dugaan modus pinjaman modal usaha tersangka Fahrur Rozi demi memperoleh keuntungan uang pun diperkuat dengan temuan fakta, bahwa sejak 2007 tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun tersangka Fahrur Rozi tidak mau menerima dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu, yang disebutnya memiliki prospek bisnis yang bagus.
(L6)
#JaksaAgung #Kejagung #JaksaNakal