TPN Ganjar-Mahfud Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Aiman
TPN Ganjar-Mahfud
D'On, Jakarta,- Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan soal netralitas polisi di Pilpres 2024.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum kepada TPN dan TPD serta eksternal TPN seperti pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
"Kami dari TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bidang hukum, itu menyampaikan bahwa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, kami mau menyampaikan, bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini maupun proses yang adanya di proses hukum pemilu," ujar Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ronny mengatakan, pernyataan Aiman sebenarnya masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Menurut dia, pernyataan Aiman bertujuan untuk mengingatkan agar polisi dan jajarannya serta penyelenggara pemilu agar bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini, sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," tandas dia.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Aiman memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya. Apalagi, kata dia, bukti-bukti tersebut sebagian besar sudah disampaikan oleh media massa ke publik termasuk soal dugaan polisi yang memasang baliho pasangan capres-cawapres tertentu atau partai tertentu.
Menurut dia, pada waktunya bukti-bukti tersebut akan disampaikan. "Soal bukti ini kan menurut saya nanti kita akan sampaikan pada waktunya. Tetapi yang tadi disampaikan Pak Ifdhal bahwa dalam pernyataan Mas Aiman itu juga dikutip dari salah satu media nasional juga ini kan sudah tersebar luas di medsos dan bisa dibaca oleh masyarakat," pungkas Ronny.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima 6 laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
"Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekitar mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dengan terlapor AW," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11/2023).
Laporan itu terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.
Aiman dituduh melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
#TPNGanjar #AimanWitjaksono #Pilpres2024 #Pemilu2024