UU ASN Disahkan, Berikut Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui
Presiden Jokowi
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Undang-Undang itu diresmikan sejak 31 Oktober 2023.
Ditetapkannya Undang-Undang tersebut juga sekaligus mencabut atau merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Ketentuan UU ASN 2023 di antaranya mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Nasib Pegawai Non-ASN atau tenaga honorer.
Mengutip dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut beberapa poin yang disahkan dalam UU tersebut. Untuk pegawai honorer penataannya di lingkungan pemerintah, paling lambat dilakukan pada Desember 2024. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 66 UU ASN 2023.
Pasal 66
Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2023 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kemudian dalam UU tersebut juga disebutkan tentang dilarangnya mengangkat tenaga kerja honorer untuk mengisi jabatan ASN. Terdapat pada Pasal 65 ayat 1 sampai 3.
Pasal 65 ayat 1 sampai 3
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait UU yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi, kekhawatiran akan dipecat secara massal pasti muncul di kalangan pegawai. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dengan disahkannya UU tersebut tidak akan terjadi PHK Massal untuk tenaga honorer.
“Terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini,” ujar Anas.
Anas juga menjelaskan bahwa, Undang-Undang ini akan lebih menekankan untuk pegawai ASN yang tidak berkinerja. Pegawai yang tidak memenuhi kewajibannya bekerja bisa diberhentikan.
“ASN yang tidak berkinerja, undang-undang ini memberikan penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” lanjutnya.
Kemudian Undang-Undang ASN 2023 memuat perihal hak dan kewajiban pada pasal 21 ayat (1) mengenai penghargaan atau jaminan untuk pegawai ASN.
Pasal 21 ayat (1)
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan nonmateriel.
Adapun ketentuan Undang-Undang lainnya yang disahkan. Pemerintah menginginkan kinerja individu dan kinerja organisasi saling bekerja sama, sehingga pelayanan publik menjadi semakin baik.
(B1)
#UUASN #ASN #nasional #Jokowi