Breaking News

6 Jaksa Peneliti Ditunjuk Kejati DKI Untuk Periksa Berkas Firli Bahuri

Firli Bahuri 

D'On, Jakarta,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).

Herlangga menambahkan bahwa penunjukan jaksa peneliti dilakukan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiel. Selanjutnya, mereka akan menentukan sikap terhadap apakah hasil penyidikan yang terdapat dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," ucap Herlangga.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau tidak.

Ade Safri juga menginformasikan bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 ahli.


(B1)

#FilriBahuri #KejatiDKI #PemerasanSYL #SyahrulYasinLimpo