Breaking News

Ade Armando Diduga Nistakan Sejarah Jogja, Massa Bakal Kepung Kantor DPW PSI

Ade Armando Politisi PSI

D'On, Yogyakarta,-
 Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) bakal menggeruduk Kantor DPW Partai Solisaritas Indonesi DIY, pada Senin 4 Desember 2023.

Hal itu buntut dari pernyataan pengurus DPP PSI, Ade Armando yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sinis, menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa.

Paman Usman menilai Ade Armando tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.

"Pernyataannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016, khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," demikian pernyataan sikap Paman Usman dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri. Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI. (Periode 2004 - 2009 dan periode 2009 - 2014).

"Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando," tulisnya.

Lamanya pengesyahan RUU Keistimewaan DIY justru memperlihatkan UU ini tidak muncul secara instan dan prematur. Telah melalui banyak sekali forum dengar pendapat dan melewati banyak perdebatan. Sangat berbeda dengan proses yang dilakukan Mahkakah Konstitusi dibawah kepemimpinan Anwar Usman yang mengubah konstitusi persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dimana publik kemudian menengarai bahwa keputusan Anwar Usman sejatinya adalah untuk memberikan tiket bagi keponakannya mengikuti konstentasi Pilpres 2024.

Paman Usman mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY. Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

(wal)

#AdeArmando #PSI #PenistaanSejarahYogyakrta