Bareskrim Polri Temuan 108 Butir Ekstasi di Fox Club Bandung, 9 Karyawan Diduga Jadi Pengedar
Bareskrim Polri razia pengunjung Diskotik Fox Club Bandung
D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri melakukan razia di tempat hiburan bernama Fox di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Hasilnya ditemukan sebanyak 15 orang yang merupakan karyawan dan pengunjung dinyatakan positif narkoba.
"Ditemukan ada setidaknya ada 15 orang terindikasi positif narkotika yang kandungannya pada umumnya adalah Amfetamin dan MDMA. Kelima belas itu terdiri dari karyawan dan ada juga dari pengunjung," kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Dikatakan Calvin, dari 15 orang itu ada 9 orang karyawan yang diamankan di Polrestabes Bandung karena merupakan pengendali dan mengedarkan.
"Kita kembangkan dari pengendalinya yang juga merupakan karyawan di tempat ini itu ada sekitar 85 sisa butir ekstasi ada sisa 85 butir ekstasi," ucapnya.
Kemudian dari sembilan yang diamankan itu salah satunya karyawan yang selalu keliling di ruangan-ruangan karaoke untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Tidak hanya itu, berdasarkan salah satu pengakuan bahwa ada lima karyawan yang turut mengedarkan narkoba di setiap ruangan-ruangan karaoke itu.
"Ini sangat unik sekali dan ini kegiatan sangat masif peredaran narkotika di satu tempat hiburan yang gerakannya dikendalikan oleh karyawan," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai dan Polda Jawa Barat melakukan razia di tempat hiburan Fox pada Minggu dini hari. Hasilnya ditemukan barang bukti 108 butir ekstasi dan satu paket kecil sabu.
(B1)
#FoxClubBandung #RaziaNarkoba #BareskrimPolri #Narkoba