Breaking News

Bunuh Warga Sipil Imam Masykur, Praka Riswandi dan 2 Rekannya Divonis Seumur Hidup

Praka Riswandi Cs Divonis Hukuman Seumur hidup 

D'On, Jakarta,-
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/12023).

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan tindakan penculikan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dihukum pidana pokok penjara seumur hidup, yaitu terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik), terdakwa dua (Praka Heri Sandi), dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir)," kata Rudy.

Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Darat. Meskipun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11/2023).

Praka Riswandi Manik adalah anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir adalah anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Saat mendengar putusan, para terdakwa terlihat tertunduk.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut, sementara kuasa hukum mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Oditur Militer. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk ketiga terdakwa memutuskan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan tersebut.

Dalam peristiwa pidana tersebut, yang terjadi pada 12 Agustus 2023, jasad korban dibuang pada pukul 01.00 WIB 13 Agustus 2023 di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Citarum oleh seorang anak berusia 9 tahun, tergantung di eceng gondok dengan kedalaman sekitar lima meter. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melibatkan Polisi Militer Kodam Jaya dalam proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AD tersebut.

Mereka diduga memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk Imam Masykur, dengan toko kosmetik tersebut sebagai kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal.


(B1)

#Pembunuhan #Kriminal #TNI #Militer #PrakaRiswandi