Demonstrasi Harus Tertib dan Bertanggung Jawab, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat dan tuntutan akan kebebasan berekspresi, fenomena demonstrasi atau unjuk rasa telah menjadi wujud nyata dari sebuah demokrasi.
Namun, belakangan ini demonstrasi sering dinilai melanggar hukum dikarenakan banyak mengakibatkan kericuhan dan perusakan terhadap fasilitas umum.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia sudah memiliki aturan-aturan tersendiri terkait demonstrasi. Memang sudah menjadi hak warga negara untuk memberikan kritik di muka umum bilamana sebuah konstitusi tidak berjalan sesuai yang dijanjikan. Namun pelaksanaan dari demonstrasi itu sendiri harus sesuai aturan.
Hal ini dilakukan agar demonstrasi berjalan dengan tertib dan penuh tanggung jawab. Berikut penjelasan terkait peraturan demonstrasi di Indonesia.
Pengertian Demonstrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi diartikan sebagai pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Definisi demonstrasi juga tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 1 angka 3 UU itu menyebutkan, “Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”
Selain itu ada 5 asas yang menjadi landasan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu :
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Asas musyawarah dan mufakat.
Asas kepastian hukum dan keadilan.
Asas proporsionalitas.
Asas manfaat.
Tata Cara Demonstrasi Legal
Hak untuk berdemonstrasi sudah tertuang jelas pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun agar aksi tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran alias demonstrasi yang legal, ada tata cara dalam melaksanakannya.
Tata cara demonstrasi tersebut diatur pada Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu :
Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri
Pemberitahuan disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Surat tertulis pemberitahuan tersebut mencakup :
Maksud dan tujuan.
Tempat, lokasi, dan rute.
Waktu dan lama.
Bentuk.
Penanggung jawab.
Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
Alat peraga yang dipergunakan.
Jumlah peserta.
Lokasi yang Dilarang
Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 ada beberapa lokasi yang dilarang keras untuk dilaksanakannya kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yakni:
Lingkungan istana kepresidenan.
Tempat ibadah.
Instalasi militer.
Rumah sakit.
Pelabuhan udara atau laut.
Stasiun kereta api.
Terminal angkutan darat.
Objek-objek vital nasional.
Selain tempat-tempat itu, aksi unjuk rasa masih diperbolehkan. Demonstrasi juga tidak diperbolehkan dilaksanakan pada hari libur nasional. Selain itu para pelaku unjuk rasa ini juga dilarang keras membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum.
Sikap demonstrasi sudah menjadi bagian suatu sistem demokrasi di sebuah negara. Dalam dokumen visi dan misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditegaskan tentang jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Lalu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan akan memperbaiki regulasi yang berpotensi menimbulkan salah interpretasi yang dapat menghambat upaya menjamin kebebasan berbicara, berkumpul, dan berekspresi.
Sementara itu, dalam dokumen visi dan misi, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD disebutkan bahwa menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab.
#Demontrasi #AturanDemontrasi