Dicecar 40 Pertanyaan, Firli Bahuri Mengeluh Merasa Dihakimi
Firli Bahuri
D'On, Jakarta,- Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Diperiksa selama 10 jam, Firli dicecar 40 pertanyaan. Firli mengeluh dihakimi hingga selama kasus tersebut mencuat ke permukaan.
"Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan atau pun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi kita semua," kata Firli kepada wartawan Jumat (1/12/2023).
Selain itu, Firli juga mengeluh bahwa kasusnya merupakan bentuk intervensi koruptor.
"Bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," katanya.
Saat disinggung terkait temuan barang bukti yang menjeratnya jadi tersangka, Firli enggan berkomentar jauh. Dia mengaku menyerahkannya ke penyidik.
"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," kata dia.
"Karena pada prinsipnya setiap persoalan hukum haruslah kita selesaikan secara hukum di mana awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya, yaitu selesai karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principel itulah sejatinya hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
#FirliBahuri #BareskrimPolri #DugaanPemerasanSYL