Dikirim dari Pekanbaru Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 24 Kg
Polda Sumsel Gagalkan Peredaran sabu dari Pekanbaru
D'On, Palembang (Sumsel),- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 24 kilogram. Sabu-sabu yang terbagi 24 paket, masing-masing seberat satu kilogram itu disita dari tangan seorang anggota sindikat narkoba di Palembang bernama Febry Fadly.
"Barang tersebut diketahui dari Pekanbaru Provinsi Riau dan akan diedarkan di kota Palembang," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung dalam jumpa pers di Palembang, Jumat (22/12/2023).
Dolifar mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan Kemang Manis Ilir Barat II, Kota Palembang pada, Selasa (19/12/2023) sore.
Kemudian polisi melakukan pembututan terhadap tersangka. Saat itu gelagat mencurigakan tercium saat tersangka hendak mendekati mobil Suzuki Baleno warna hijau yang sedang terparkir di pinggir jalan.
"Tak lama kemudian tersangka masuk ke dalam mobil itu. Dikhawatirkan kehilangan jejak, anggota kita langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan di mobil itu," kata Dolifar.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 24 bungkus teh China dengan berat 23,7 kg. Barang haram tersebut ditemukan didalam bagasi mobil.
Dolifar mengungkapkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta untuk satu bungkus sekali antar. Dengan jumlah 24 bungkus tersebut, pelaku bisa mendapatkan uang Rp 48 juta.
"Jadi barang ini belum ditentukan akan dibawa ke mana, menunggu perintah orang lagi. Upahnya sekali mengantar satu bungkus Rp 2 juta," ungkapnya.
Sementara pengakuan pelaku, ia belum tahu barang haram tersebut diantar atau dikirim ke mana. Baru diperintahkan oleh orangnya untuk mengambil sabu-sabu tersebut di mobil.
"Baru diperintahkan ambil mobil itu. Mobil yang mana juga belum tahu. Hanya diperintahkan orang untuk membawanya saja kemudian dihubungi lagi untuk mengantarkannya kemana," tandasnya.
#Narkotika #Sabu