Breaking News

E-KTP Akan Diganti IKD, Ini Cara Mudah Aktivasinya

Petugas Disdukcapil Kota Banda Aceh memperlihatkan aplikasi KTP digital

D'On, Jakarta,-
Sebentar lagi KTP elektronik (e-KTP) akan diganti dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau kartu tanda penduduk (KTP) digital. IKD merupakan bentuk identitas kependudukan dalam format aplikasi digital yang dapat diakses melalui perangkat ponsel pintar.

Masyarakat diimbau untuk segera mengaktivasi IKD karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tidak akan menambahkan persediaan blangko e-KTP. Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi khusus yang tersedia di Play Store atau App Store.

Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi IKD di Play Store.

2. Buka aplikasi IKD, isi data diri dengan memasukkan NIK, emailre-enter e-mail, nomor handphone, re-enter nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation.

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dukcapil.

5. Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai informasi, bagi Anda yang ingin mengaktivasi KTP digital, bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.


(B1)

#EKTPDigantiIKD #KementerianDalamNegeri #Dukcapil