Firli Bahuri Terancam Dijemput Paksa Buntut Mangkir Diperiksa Kasus SYL
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri
D'On, Jakarta,- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terancam dijemput paksa pihak kepolisian buntut tak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) pagi ini.
Pasalnya, alasan penjadwalan ulang yang diajukan Firli tak diterima dan dianggap tak wajar. Nantinya, Firli bakal langsung mendapat surat panggilan kedua.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika panggilan kedua masih tak hadir, Firli bakal langsung dijemput paksa.
"Penyidik akan menyiapkan Surat Perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar," kata Ade saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya, Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023).
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Ian mengatakan, kliennya mempunyai jadwal bersamaan dengan kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
#FirliBahuri #PemerasanSYL #PoldaMetroJaya