Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kenakan Rompi Oranye Usai jadi Tersangka
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Ghani terlihat mengenakan rompi oranye saat digiring oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Ghani terlibat dalam memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"AGK (Abdul Ghani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ujar Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Marwata mengungkapkan, bukti permulaan awal terdapat yakni terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ghani untuk penginapan di hotel dan membayar kesehatan di dokter gigi.
Selain itu, Ghani diduga menerima setoran uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
#AbdulGhaniKasuba #OTT #KPK #GubernurMalukuUtara