Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Wajib untuk Dipahami
Ilustrasi
Dirgantaraonline.co.id,- Pernikahan adalah bagian dari ibadah dalam kepercayaan agama Islam. Dua insan yang saling cinta yang siap serta memiliki niat untuk hidup bersama selamanya, diikat oleh janji dalam pernikahan.
Baik perempuan dan laki-laki harus memiliki kesiapan tersendiri untuk memasuki lembaran hidup yang baru. Begitu banyak aturan yang harus dipatuhi keduanya berdasarkan pada syariat agama Islam.
Kodrat laki-laki dalam rumah tangga, selain wajib mencari nafkah yaitu menjaga kehidupan istrinya. Ia berhak untuk melakukan sehala hal demi keselamatan istri tercinta.
Salah satu hal paling penting dalam rumah tangga yaitu restu ataupun izin suami. Segala hal yang akan dilakukan istri, hendaknya telah diketahui dan direstui oleh suami.
Contohnya ketika Mama memiliki keperluan kegiatan di luar rumah, Mintalah izin suami terlebih. Hal ini bertujuan agar suami tau apa yang akan istrinya lakukan, serta memastikan keamanan istri saat suami tak bisa ikut bersamanya.
Pembahasan ini sangatlah penting untuk diketahui para istri, terutama kalian yang memiliki kesibukan selain menjadi ibu rumah tangga. Berikut ini Dirgantaraonline.co.id, telah merangkumnya dilansir dari Popmama.com, hukum istri keluar rumah tanpa izin suami.
Mari kita simak baik-baik informasi berikut ini, ya!
Terdapat hadis yang membahas mengenai larangan perempuan yang keluar tanpa izin dari suami. Hadis ini biasanya ini digunakan sebagai legitimasi mutlak melarang tindakan tersebut.
Hadis tersebut disampaikan oleh Abdullah bin Umar, yang berbunyi:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما
Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).
Haram hukumnya istri keluar dari rumah tanpa seizin suami, terlebih hal yang ia lakukan bukanlah kegiatan positif. Bahkan jika istri keluar rumah dan ia menolak untuk kembali lagi, maka dirinya telah dianggap menentang suami atau disebut nusyuz.
Dalam kehidupan rumah tangga tentu akan banyak lika-liku yang terjadi. Perselisihan dianggap wajar dalam keluarga, tetapi apabila dari permasalahan tersebut berujung pada minggatnya sang istri, maka hal itu harus menjadi perhatian.
Menurut pemuka agama Dr. Abdul al Qadir Manshur dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah, seorang perempuan yang telah menikah harus meminta izin pada suaminya ketika hendak keluar rumah.
Pendapatnya ini diperkuat dengan riwayat kisah Nabi SAW, ketika ada seseorang perempuan yang bertanya tentang hak suami atas istrinya. Dalam riwayat tersebut Nabi SAW menjawab.
“Hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah kecuali atas izinnya; jika tetap keluar rumah maka Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang.” (HR. Ibnu Abu Syaibah).
Membahas mengenai istri yang keluar rumah tanpa izin suami, kondisi ini berkaitan dengan restu suami pada kehidupan istri. Setelah sepasang laki-laki dan perempuan mengikatkan janjinya dalam pernikahan, suami memiliki hak atas hidup istri dan keluarganya.
Rida suami adalah surga untuk para istri. Maka dari itu, segala hal yang akan dilakukan istri jika pasangannya mengetahui, mengizinkan bahkan hingga mendukungnya hal tersebut sangatlah dianjurkan.
Namun, tentunya suami yang berperan sebagai kepala keluarga harus memiliki iman dan pribadi yang saleh. Hal inilah yang menjadi fondasi kuat rumah tangga agar berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Risiko Istri yang Tak Patuh pada Suami
Istri yang tak patuh pada suami disebut juga dengan nusyuz. Istilah ini dalam rumah tangga memiliki arti istri berperilaku lebih tinggi dari suami, atau melakukan pembangkangan dan perlawanan.
Segala hal selain izin suami ketika istrinya akan keluar rumah, lalu tak direstui olehnya tetapi tetap dilakukan istri, maka Allah SWT akan melaknat dan membencinya. Tak hanya itu, nasib surga dan nerakanya istri juga berada di tangan suami. Oleh karena itu, jika suami telah murka pada istri yang tak patuh, sungguh bahaya nasib akhiratnya.
Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai surga dan neraka istri, yang berbunyi:
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Artinya:
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan di mana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).
Terlebih apabila istri yang tak patuh pada suami, memutuskan untuk keluar rumah tanpa izin dan tidak kembali lagi, dalam hadis Ibnu Abu Syaibah disampaikan bahwa
Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang.” (HR. Ibnu Abu Syaibah).
Ketentuan Kapan Istri Bisa Pergi dari Rumah Tanpa Izin Suami
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan tertentu saat istri diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami, dengan alasan dan tujuan yang jelas. Seorang istri juga memiliki hajat dan kebutuhan hidupnya beserta keluarga yang harus ia penuhi.
Berikut ini beberapa ketentuan waktu kapan istri bisa pergi tanpa izin suami, antara lain:
Istri yang ingin keluar rumah untuk mencari nafkah
Dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, Imam Ibun Rof'ah memperbolehkan istri keluar rumah jika sang suami mempersulit pemberian nafkah. Bahkan dalam keadaan tersebut, suami tak diperbolehkan untuk melarang istri.
Sebab, apa yang istri lakukan itu memang demi memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya.
Istri yang ingin keluar rumah untuk menemui orangtuanya
Perempuan yang sudah dinikahkan oleh laki-laki pilihannya memang harus patuh pada suami. Namun, tak boleh dilupakan bahwa ia masih berstatus anak dalam keluarga asalnya.
Maka dari itu, suami tak boleh melarang istri yang ingin pergi menemui orangtuanya. Kondisi ini termasuk dalam memutuskan tali silaturahmi pada keluarga, dan Allah SWT sangat membenci hal tersebut.
Dalam ajaran agama Islam, hal ini tercantum dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
Artinya:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu juga pernah menjelaskan perihal seorang suami yang makruh hukumnya melarang istri keluar rumah, ketika papanya dikabarkan meninggal dunia. Hal ini banyak disetujui oleh para ulama mazhab Syafii.
Suami yang melarang istrinya pada kondisi tersebut justru yang menyebabkan istri akan melarikan diri dan terpaksa berbuat durhaka karena keadaan. Bahkan bagi kalangan ulama mazhab Hanafi, seorang istri diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suam, apabila salah satu orangtuanya sakit.
Istri yang ingin keluar rumah untuk menuntut ilmu
Islam menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya. Dalam kehidupan manusia, ilmu adalah salah satu hal yang penting karena menjadi dasar untuk berpikir dan berperilaku.
Bahkan sebagaimana yang dikatakan oleh Ali Bin Thalib dalam hadisnya yang berbunyi:
Seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memiliki ilmu dan tidak mengetahui apa pun, akan merasa tercela dan hal tersebut membuat seseorang merasa bodoh.
Maka dari itu, seorang suami tidak boleh melarang istrinya keluar apabila ia ingin belajar menuntut ilmu.
Itulah penjelasan mengenai hukum istri keluar rumah tanpa izin suami. Diperjelas oleh aturan dalam Alquran dan hadis, teruslah ingat bahwa sebaik-baiknya istri ialah yang taat pada suami.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi pengingat ya, Ma.
#Islami #Religi #Global #Gayahidup #Lifestyle