Breaking News

Jadi Kontroversi Ini Fakta Hukuman Mati di Indonesia dan Strategi Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Hukuman mati di Indonesia masih menjadi sorotan karena masih diberlakukan hingga saat ini. Perdebatan yang memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak ini menjadikan persoalan hukuman mati menjadi salah satu topik yang kontroversial.

Pihak yang setuju dengan adanya hukuman mati ini beranggapan sanksi tersebut diperlukan sebagai bentuk pembalasan yang tegas terhadap kejahatan berat, seperti pembunuhan berencana atau tindak pidana narkotika dalam skala besar. Mereka meyakini hukuman mati dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan.

Di sisi lain juga terdapat kelompok yang menentang adanya hukuman mati, mengingat risiko yang dihasilkan dari sistem yang tidak sempurna.

Kelompok ini menegaskan setiap pelaksanaan hukuman mati terhadap orang yang tidak bersalah adalah kegagalan sistem yang tidak dapat diperbaiki. Selain itu, aspek kemanusiaan juga menjadi sorotannya karena hukuman mati yang dinilai tidak bersifat manusiawi.

Berikut ini dasar hukum yang mengatur hukuman mati hingga pelaksanaanya di Indonesia.

Dasar Hukum
Dasar hukum yang membahas hukuman mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baik yang versi lama maupun baru. Selain itu, hukuman mati juga diatur di dalam UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam KUHP versi lama antara lain:

- Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden (Pasal 104 KUHP).
- Perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang (Pasal 111 ayat 2 KUHP).
- Penghianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang dan menyebabkan timbulnya huru-hara (Pasal 124 ayat 3 KUHP).
- Pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140  KUHP).
- Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
- Pencurian dengan kekerasan secara bersekutu atau dua orang atau lebih mengakibatkan luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP).
- Pembajakan di laut yang menyebabkan kematian (Pasal 444 KUHP).

Hukuman Mati Menurut UU KUHP
Dasar hukum yang mengatur hukuman mati tersebut tertuang dalam Pasal 100 dan 101 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam Pasal 100 terdapat 6 ayat yang menjelaskan terkait pidana mati tersebut. Ayat (1) dijelaskan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Ayat (3) diuraikan tenggat waktu masa percobaan sepuluh tahun itu dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada Pasal 100 Ayat (4) dijelaskan Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam Ayat (5) dijelaskan juga penjara seumur hidup yang dimaksud tersebut dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 100 Ayat (6) menjelaskan jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.

Pada Pasal 101 menyatakan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden.

Hukuman Mati Menurut KUHP Baru
KUHP baru telah disahkan pada Januari 2023. Pengesahan itu tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, KUHP tersebut akan berlaku tiga tahun lagi tepatnya pada 2026. Salah satu poin perbedaan KUHP versi baru dengan yang lama terletak di bagian hukuman mati.

Pada KUHP versi lama dijelaskan hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok, sedangkan pada versi yang baru pidana mati tergolong ke dalam pidana yang bersifat khusus dan hanya menjadi alternatif yang dijelaskan pada Pasal 67 yang berbunyi,"Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf C merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif".

Adapun tujuan pidana mati sebagai langkah alternatif juga dijelaskan dalam Pasal 98 yang berbunyi "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat".

Pelaksanaan Hukuman Mati Menurut UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023
Lebih lanjut dalam Pasal 99 dijelaskan terkait pelaksanaan hukuman mati yang berbunyi:

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Di Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon yang akan beradu gagasan terkait visi dan misi soal hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan mereka paparkan dalam debat pertama capres-cawapres pada Selasa (12/12/2023).

Bidang Hukum
Visi dan misi pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasukkan persoalan reformasi hukum pada misi mereka yang disebut “8 Asta Cita”.

Reformasi hukum berada di poin ketujuh dalam misi yang berbunyi, “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Adapun misi yang akan dijanjikan pasangan Prabowo-Gibran terutama dalam bidang reformasi hukum, yaitu meninjau kembali peraturan tentang zona hunian tempat tinggal perkotaan sehingga tercipta pembangunan yang berkeadilan.

Selanjutnya, mereka berjanji akan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang serta jasa untuk kebutuhan hidup yang layak sebagai dasar penetapan upah minimum demi meningkatkan daya beli pekerja.

Prabowo-Gibran juga akan memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi. Lalu, mereka juga menerapkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga akan memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Memastikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga memaparkan visi dan misi di bidang hukum, yaitu menghadirkan kepastian hukum yang tidak diskriminatif dan mencegah aparat penegak hukum (APH) dijadikan alat politik. Selain itu, mereka juga akan memperkuat kesadaran hukum masyarakat demi mewujudkan budaya hukum yang kokoh.

Sementara pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menekankan demokrasi yang substansi dengan menjamin kebebasan sipil, galang supremasi sipil, serta gerak pemantapan lembaga politik. Mereka turut berjanji akan membasmi korupsi, keadilan restoratif, dan menjanjikan hukum yang progresif.

Bidang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki 5 komitmen dalam bidang penegakan HAM yang tercatut dalam visi bertemakan, "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" kemudian dipaparkan kembali melalui delapan misi Asta Cita, 17 program prioritas, dan delapan program hasil terbaik cepat.

Bahkan, pada poin pertama delapan misi Asta Cita ini pasangan Prabowo Gibran langsung memiliki komitmen memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan HAM.

Dengan cara melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

Mereka juga akan memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keduanya juga berjanji memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat miskin hingga kelompok rentan lainnya serta berjanji akan memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga memiliki 5 komitmen terkait HAM, mulai dari penguatan lembaga HAM nasional hingga meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Polri. Tentang prinsip dan norma HAM dalam menjalankan tugas pokok serta fungsinya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjanji akan menjamin HAM dengan memastikan hukum berkeadilan dengan penegakan hukum yang bersih, serta menegaskan komitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM diikuti regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Mereka juga akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.


(B1)

#DebatCapresCawapres2024 #HukumanMatidiIndonesia #Pilpres2024 #Hukum