Kompak dalam Kejahatan, Pasutri ini Sukses Curi 45 Motor
Pasutri asal Jombang curi 45 Motor
D'On ,Jombang (Jatim),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri 45 sepeda motor di wilayah Jombang.
Pasutri bernama Alfis Prasetya (28) dan Surya Dewi (28), warga Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, tersebut ditangkap bersama 8 pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pasutri tersebut ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vega di Desa Gabusbanaran, Kecamatan Tembelang, Jombang. Dalam aksinya mereka berbagi peran, suaminya yang menjalankan aksinya, sedangkan istrinya bertugas mengawasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Kedua pelaku ini beraksi selalu berdua dengan berbagi peran. Pasutri ini telah melakukan pencurian di 10 TKP, seluruhnya di tempat keramaian. Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku selalu berbagi peran. Suaminya yang mengeksekusi, sedangkan istrinya yang mengawasi," ungkapnya, kepada wartawan, di Polres Jombang, Sabtu (2/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mencuri sepeda motor karena motif ekonomi. "Keduanya mengaku mencuri sepeda motor karena ekonomi, tetapi dilakukan berulang kali, berarti memang sudah menjadi pekerjaannya mencuri sepeda motor," tandasnya.
Selain menangkap pasutri ini, polisi juga menangkap penadah dan komplotannya. Ia menjelaskan, setelah berhasil mencuri sepeda motor, pasutri ini langsung menjual ke penadahnya bernama Moch Ridwan (34), warga Kandangan Kediri dan Hendri Susanto (32) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Kedua penadah ini juga sudah diamankan bersama barang bukti yang masih ada," ujarnya.
AKP Sukaca mengungkapkan, dari pengakuan pasutri dan 8 tersangka lainnya, terungkap pencurian kendaraan bermotor sudah dilakukan sebanyak 45 kali di sejumlah TKP. Bahkan satu tersangka ada yang mencuri sebanyak 30 motor di 30 TKP.
"Mereka beraksi di lokasi berbeda dengan penadah yang sama," jelasnya.
Surya Dewi, sang istri mengaku melancarkan aksinya sejak 6 bulan dengan alasan faktor ekonomi. Dia mengaku modus saat menjalankan aksinya, yakni dengan cara memepetkan sepeda motor yang digunakan, di sebelah sepeda motor yang akan dicurinya.
"Saya pepetkan motor saya ke motor korban yang terparkir, kemudian kuncinya kita rusak. Selanjutnya motor kita bawa kabur," akunya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
#Curanmor #Kriminal