Breaking News

KPU Umumkan Dana Kampanye Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ilustrasi Capres 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Dana kampanye berasal dari uang paslon itu sendiri, partai politik atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, hingga sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

"Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU. Apabila terdapat kekeliruan data, akan dilakukan koreksi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," tulis KPU dalam situs web yang dikutip, Rabu (20/12/2023).

Dalam laporan tersebut, dana kampanye terbesar dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dana kampanye Prabowo-Gibran sebesar Rp 31,44 miliar dengan perincian Rp 2 miliar dari sumbangan paslon, Rp 600 juta sumbangan barang dari partai politik atau gabungan partai politik, dan Rp 28,84 miliar dari sumbangan jasa partai politik atau gabungan partai politik.

Kemudian pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan dana kampanye sebesar Rp 23,37 miliar Perinciannya, Rp 100 juta dari sumbangan paslon, Rp 2,95 miliar dari partai politik atau gabungan partai politik, Rp 1.670.999 dari sumbangan pihak lain perseorangan, serta Rp 20,32 miliar dari sumbangan uang dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki dana kampanye sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari sumbangan dari paslon.

(B1)

#DanaKampanyePasanganCapres #Pilpres2024 #Pemilu2024 #KPU