Breaking News

Kubu Amin Cium Kejanggalan di Balik Penangkapan Indra Charismiadji

Kejari Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji (batik coklat) terkait kasus penggelapan pajak. (foto dok. Kejari Jaktim)

D'On, Jakarta,-
Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir berhadap tidak ada unsur politisasi dalam penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

"Harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).

Ari mengatakan bahwa kasus dugaan penggelapan pajak ini sudah lama menyeret nama Indra. Ia merasa heran mengapa pihak kejaksaan baru sekarang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra.

"Perkaranya itu sebetulnya sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan langsung ditahan," ucap Ari.

Ari menambahkan, Timnas AMIN akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan penahanan Indra di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Indra Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya diberitakan, Indra ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.

Tak hanya Indra, Kejari Jakarta Timur juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.

"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata dia.

Diketahui, Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin.

Lebih lanjut, Indra juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024. Dia memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.


(*)

#IndraCharismiadji #AniesBaswedan #KasusPenggelapanPajak