Breaking News

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Tetap Tak Bisa Ikut Pileg 2024

Irman Gusman 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg  pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) 2024.  Pasalnya, menurut KPU, putusan PTUN tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Terhadap putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi," ujar Ketua Divisi Hukum KPU M Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Putusan MK Nomor 12/PUU - XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, kata Afifuddin, sudah menegaskan bahwa mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun, terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau bebas murni pada masa pendaftaran calon.

Menurut Afifuddin, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga siapa pun, baik pribadi maupun perorangan dan lembaga negara atau pemerintahan, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Bahkan, dalam putusan MK itu jika yang tak patuh masuk kategori pembangkangan terhadap konstitusi.

"Hal ini sebagaimana tertuang tegas dan jelas dalam Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 tanggal 30 Januari 2019 tepatnya dalam Pertimbangan Hukum poin [3.10] angka 6 pada intinya menyatakan bahwa munculnya ketidakpastian hukum ketika KPU hendak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (dalam hal ini Putusan MK Nomor: 30/PUUXVI/2018) adalah terletak pada persoalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Afifudin.

Karena itu, kata Afifuddin, putusan PTUN tersebut tidak berpengaruh terhadap Surat Keputusan (SK) KPU tentang Penetapan DCT DPD Dapil Sumatera Barat.

"Putusan PTUN Jakarta tidak berpengaruh terhadap SK KPU tentang penetapan DCT DPD dapil Sumatera Barat. Demikian juga proses produksi cetak surat suara pemilu dapil Sumatera Barat, jalan terus sebagaimana SK KPU," pungkas Afifuddin.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg DPD Pemilu 2024 yang ditolak KPU, dalam putusan perkara nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman.

Irman Gusman merupakan mantan terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Irman bebas murni per 26 September 2019.


(B1)

#IrmanGusman #KPU #DPD #Pemilu2024