MK Kabulkan Sebagian Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Termasuk Gugatan Walikota Padang
Ketua Hakim MK Suhartoyo
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam pembacaan putusan hasil sidang yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12/2023) Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Para pemohon, termasuk Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul, merasa dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong atau tidak mencapai 5 tahun.
Melalui pertimbangannya, MK melihat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon, terutama terkait pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019, menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.
Mahkamah menyimpulkan bahwa norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
"Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.
#MahkamahKonstitusi #MasaJabatanKepalaDaerah #MK