Modus Lakukan Amalan Khusus, Santriwati Malah Dicabuli Sang Guru
Ilustrasi pencabulan
D'On, Malang (Jatim),- Dugaan pencabulan dialami santriwati berinisial WJ (18) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. WJ diduga dicabuli oleh gurunya sendiri selama kurun waktu satu tahun. WJ sendiri ditemani tim kuasa hukumnya pun telah melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Kuasa Hukum WJ, Mochamad Tarmizi mengatakan, dugaan pencabulan yang dialami oleh WJ dialami sejak setahun terakhir sejak 2022 hingga awal 2023 lalu. Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia harus melakukan amalan khusus sebagai seorang santriwati. Jika santriwati senior seperti korban disuruh untuk mengajar santri-santri yang lebih kecil, korban justru disuruh untuk menemani terduga pelaku.
"Ada amalan khusus yang itu menyimpang dari agama untuk mengelabuhi saksi dengan tipu muslihat. Saat korban dan terduga pelaku hanya berdua, terjadilah pencabulan itu dan berulang ulang kali," ucap Tarmizi, dikonfirmasi pada Jumat pagi (22/12/2023).
Tarmizi menambahkan, bila tuduhan pencabulan ini dilakukan oleh oknum guru dengan meraba-raba bagian sensitif korban, hingga sebanyak 10 kali selama WJ menempuh pendidikan di salah satu ponpes Kecamatan Gondanglegi.
"Bentuknya kurang lebih diraba-raba ini terlalu vulgar, tapi tidak sampai persetubuhan ya," ujarnya.
Perlakuan cabul itu dialami WJ disertai ancaman. WJ disebut bisa berdosa jika tak menuruti permintaan terduga guru di ponpesnya tersebut. Alhasil ia tak bisa berubah banyak ketika tubuhnya diduga diraba-raba saat malam dan pagi hari.
"Kita minta di pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti supaya menjadi pembelajaran, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan Islam pada khusunya, karena kita orang Islam jadi malu. Pondok harusnya menjadi lembaga akhlak yang bagus, tapi ini mencerminkan sebuah ketidakbagusan di masyarakat," tegasnya.
Tarmizi juga mengatakan jika kasus ini sebenarnya sudah dibuat LP-nya sejak selama 6 bulan lalu. Tapi sempat terhenti karena pihak kepolisian kekurangan saksi-saksi. Selain itu, keluarga korban tidak tahu alur penyelidikan, sehingga tidak pernah menerima SP2HP.
"Polres Malang akan melakukan gelar perkara. Akhirnya merkea mau melakukan gelar perkara sambil kita mempersiapkan saksi-saksi juga," tandasnya.
Sehingga dengan dilakukan gelar perkara ini maka terduga pelaku akan naik statusnya jadi tersangka. Pasalnya selama ini terduga pelaku hidup dengan nyaman tanpa mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
(wal/okz)
#Pencabulan #SantriwatiDicabuli