Nekat Selundupkan Warga Rohingya ke Aceh, Kakek 70 Tahun Raup Rp 3,3 Miliar
Husson Mukhtar, kakek berusia 70 tahun warga negara Bangladesh ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie, Aceh
D'On, Banda Aceh (Aceh),- Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing (WNA) etnis Rohingya yang diduga dilakukan oleh Hussain Bakhtiar bin Saber Ahmad (70 tahun) akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku meraup keuntungan Rp 3,3 miliar dari penyelundupan manusia tersebut.
Kasus ini terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika sebuah kapal kayu terdampar di pesisir Pantai Gampong, Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kepala Kepolisian Resor Pidie, Imam Asfali mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Hussain Bakhtiar berusia 70 tahun berkewarganegaraan Bangladesh. Dia diduga memfasilitasi kapal kayu yang membawa 194 imigran etnis Rohingya dari perairan Bangladesh-Myanmar ke perairan Aceh, Indonesia.
“Dalam perjalanan, setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50.000 daka (sekitar Rp 7 juta) untuk anak-anak dan 100.000 daka (sekitar Rp 14 juta) untuk dewasa. Diduga agen-agen yang terlibat dalam penyelundupan ini memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,3 miliar,” katanya dalam press rilis.
Pelaku diduga pindah ke kapal lain, bersama dengan rombongan imigran etnis Rohingya, sebelum akhirnya tertangkap saat berusaha melarikan diri ke hutan.
Hussain Bakhtiar yang diketahui sebagai salah satu jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia, saat ini diamankan di Satreskrim Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kapal yang digunakan dalam penyelundupan ini berangkat dari Corg Bazar, Bangladesh, dan berlayar selama tujuh hari hingga terdampar di Aceh,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang berhasil menyita dua kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan, serta satu unit handphone sebagai barang bukti.
#PengungsiRohingya #PenyelundupanPengungsiRonghiya #BandaAceh