Breaking News

Oknum Pengacara Bejat yang Menggauli Klien dan Putrinya Nyaris Diamuk Warga

Oknum pengacara bejat nyaris diamuk warga

D'On, Serang (Banten),-
Seorang pengacara yang berkantor di Walantaka, Kota Serang Banten berinisial JM nyaris diamuk warga karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Warga nyaris main hakim sendiri setelah mendapat laporan, pelaku memanfaatkan kliennya yang tengah berperkara (ibu korban) dan kemudian berpindah menggauli putri kliennya dengan iming-iming dibelikan handphone baru.

Beruntung pengacara berusia 43 tahun itu langsung diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolda Banten. Diketahui, oknum pengacara ini merupakan kuasa hukum yang sama yang membela Rozi dalam perkara suami Norma Risma yang sebelumnya viral berselingkuh dengan mertuanya.

Emosi puluhan warga yang tinggal di Kecamatan Walantaka, Kota Serang tidak terbendung. massa langsung bergerak ke rumah sekaligus kantor terduga pelaku dan menyeret keluar terduga pelaku yang berprofesi pengacara.

Ketua RW di lingkungan sekitar menyebut massa yang jumlahnya cukup banyak dan sudah emosi dengan ulah terduga pelaku berinisial JM yang memanfaatkan kliennya seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal tidak jauh dari kediaman pelaku. Kliennya itu tidak hanya dimanfaatkan secara materi dan barang yang sudah digelapkan oleh pelaku JM, tetapi juga harus menurut untuk melayani permintaan nafsu bejat pelaku yang tengah membantunya berperkara.

“Masyarakat mungkin ikut ambil tindakan, karena saling peduli ya. Iya satu kampung, satu kelurahan ya. Itu pun kami cegah ya. Kalo enggak dicegah mungkin jadi bulan-bulanan massa,” ujar Ketua RW Kepuren, Mukhtar, Kepada Beritasatu.com, Jumat (8/12/2023).

Aksi JM tak sampai di situ, ia mengincar putri kliennya yang masih berusia 16 tahun. Dua kali terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap gadis di bawah umur itu.

Aksi bejat pelaku terbongkar saat ibu korban melapor karena sudah tidak kuat, meski terduga pelaku kerap mengancam dengan airsoft gun jika melaporkan tindakannya ke pihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan, aksi penangkapan dilakukan langsung oleh warga. Warga sudah sangat emosi dengan ulah terduga pelaku.

“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku dengan inisial JM usia 43 Tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka karena dianggap telah memenuhi unsur bukti. Barang bukti yang di amankan di antaranya dokumen pribadi korban, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Tersangka terancam Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


(B1)

#OknumPengacaraBejat #PelecehanSeksual