Breaking News

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini!

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

D'On, Jakarta,-
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak. "Jadwal jam 11," ucap Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,Jumat 24 November 2023.

Untuk diketahui, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli," ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata dia.

Dia mengklaim telah komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.

(VV)

#FirliBahuri #PoldaMetroJaya #Praperadilan