Polisi Ungkap Kasus Pelat Nopol Dinas Palsu Bernilai Miliaran Rupiah, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pemalsuan Pelat Nomor Dinas
D'On, Jakarta,- Penyidik gabungan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan pelat nomor dinas bernilai miliaran rupiah. Sebanyak 3 pelaku ditangkap.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.
"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," ujar Yusri dalam konferensi pers do Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).
Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut. Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh YY (45), HG (46), PAW (38), dan IM (31) yang bersatus daftar pencarian orang (DPO).
Kata Yusri, masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp 55-Rp75 juta. Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.
"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.
"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuma setahun," sambungnya.
Yusri melanjutkan para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," katanya.
#PoldaMetroJaya #PemalsuanPelatNomor #Kriminal