Breaking News

Sahroni Desak Aparat Tindak Tegas Pensiunan Polisi di Bali yang Peras Warga Rp 5 Miliar

Ahmad Sahroni Bendahara Umum NasDem

D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris dengan kejadian seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63) yang melakukan teror dan pemerasan terhadap 2 orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali sebesar Rp 5 miliar. Sahroni meminta polisi setempat menindak tegas pensiunan polisi tersebut.

"Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Menurut Sahroni, usia tua dan pekerjaan sebagai pelayan warga tak menghentikan pelaku dari melakukan tindakan kriminal. Sahroni juga mengapresiasi kinerja Polres Badung yang telah berhasil menangkap pelaku, mengingat tindakannya yang tentu meresahkan warga.

“Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat. Saya pahami motifnya karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi di sini, tetapi akal sehat harus dipakai," tandas Sahroni.

Politikus Nasdem ini menilai ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, jika ditemukan perlakuan yang berbeda sedikit saja, maka tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat luas.

“Ingat, masyarakat selalu mengawasi, jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda. Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua,” tandas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menilai ketegasan dalam menindak oknum tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun. Peringatan tersebut adalah tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi utuk sebuah kepentingan pribadi.

“Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat. No way!” pungkas Sahroni.

Diketahui, seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63) ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap kedua korban.

Pengancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11/2023), menyebut pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.

(B1)

#Pemerasan #AhmadSahroni #OknumPensiunanPolisiPerasWarga