Selundupkan 3,4 Kg Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap
Ilustrasi
D'On, Tanjab Timur (Jambi),- Seorang pria asal Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram.
"Ya, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur ada mengamankan seorang pria bernama Nasir (41). Tersangka diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur pada Senin (18/12) lalu," ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).
Dia menambahkan, sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.
Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.
Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.
Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil.
"Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Heri.
Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut 3,410,86 gram, berat netto 3,378,78 gram.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur.
"Rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Bungo. Bila lolos, pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp15 juta untuk 1 kilogram," tuturnya.
Di samping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.
"Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(erh/okz)
#Sabu #Narkoba