Setiap Instansi Kerja di Padang Diimbau Miliki Perpustakaan
Kadisperpusip
D'On, Padang (Sumbar),- Wali Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 tahun 2023 tentang Perpustakaan Khusus. Dalam edaran itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memiliki perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Feri Mulyani Hamid saat diminta informasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perpustakaan yang terdapat di instansi kerja akan menjadi nilai capaian kinerja Pemko Padang.
"Hal itu juga menimbang terkait Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK)," ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
Dalam SE tersebut, juga dirincikan empat poin yang merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Padang No. 2 Tahun 2018 tentang Perpustakaan.
“Pertama, meminta Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) untuk membentuk dan mengelola perpustakaan khusus pada kantor masing-masing,” ucap Kadisperpusip.
Selain itu, untuk OPD yang sudah memiliki perpustakaan khusus agar mengoperasikan sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya, berperan aktif meningkatkan Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat dengan memberikan layanan kepada perpustakaan di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada masyarakat pemustaka di luar lingkungannya,” tambahnya.
Hal itu, lanjut Kadisperpusip, dapat melaporkan pelaksanaan poin 1 sampai dengan 3 kepada Wali Kota Padang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang paling lambat 1 Oktober 2023.
(WE)
#Padang